2.000 Anggota Koperasi di Sukabumi Tuntut Uang Simpanan Rp100 Miliar Dikembalikan
Senin, 04 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) cabang Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan para anggota dan nasabah yang mencapai 2000 orang.Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) cabang Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan para anggota dan nasabah yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lain lebih dari Rp100 miliar.
Marketing sekaligus anggota KSPSB cabang Kota Sukabumi, Handi Wijaya (45) mengatakan, selama 27 bulan dari April 2020 sampai Juli 2022 anggota KSPSB ditelantarkan sejak putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 harus mengembalikan simpanan anggota dengan skema pembayaran.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas di Curug Selokan Cianjur setelah Belanja di Warung
"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).
Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, KSPSB diharuskan membayar melalui skema 10 kali pembayaran, mulai dari bulan Juli 2021. Di tahun pertama 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.
Marketing sekaligus anggota KSPSB cabang Kota Sukabumi, Handi Wijaya (45) mengatakan, selama 27 bulan dari April 2020 sampai Juli 2022 anggota KSPSB ditelantarkan sejak putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 harus mengembalikan simpanan anggota dengan skema pembayaran.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas di Curug Selokan Cianjur setelah Belanja di Warung
"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).
Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, KSPSB diharuskan membayar melalui skema 10 kali pembayaran, mulai dari bulan Juli 2021. Di tahun pertama 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.
Lihat Juga :