2.000 Anggota Koperasi di Sukabumi Tuntut Uang Simpanan Rp100 Miliar Dikembalikan

Senin, 04 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
2.000 Anggota Koperasi di Sukabumi Tuntut Uang Simpanan Rp100 Miliar Dikembalikan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) cabang Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan para anggota dan nasabah yang mencapai 2000 orang.Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) cabang Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan para anggota dan nasabah yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lain lebih dari Rp100 miliar.

Marketing sekaligus anggota KSPSB cabang Kota Sukabumi, Handi Wijaya (45) mengatakan, selama 27 bulan dari April 2020 sampai Juli 2022 anggota KSPSB ditelantarkan sejak putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 harus mengembalikan simpanan anggota dengan skema pembayaran.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas di Curug Selokan Cianjur setelah Belanja di Warung

"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).

Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, KSPSB diharuskan membayar melalui skema 10 kali pembayaran, mulai dari bulan Juli 2021. Di tahun pertama 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.

"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima 3 kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satupun belum menerima dananya," ujar Handi.

Handi menambahkan, keputusan tersebut sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) namun KSPSB tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebanyak 2.000 anggota di Sukabumi ditelantarkan tidak dibayarkan uang simpanannya.

"Kalo dari kami intinya ingin secepatnya dana yang telah kami setorkan dikembalikan, untuk pembagian hasil usaha yang tadinya 13 persen, kami sudah mengalah tidak apa-apa tidak dibayar sesuai perjanjian awal juga. Saya beserta anggota sudah setor di atas Rp1 milyar, untuk dana pribadi saya sekitar Rp400 juta," ujar Handi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)