Modus Tagih Uang Iuran Berujung Pengeroyokan, Polisi Bekuk 2 Pria di Rajeg
Senin, 04 Juli 2022 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
Lihat Juga :