Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini
Senin, 04 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.
Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.
Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.
Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :