Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini
Senin, 04 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Hari ini pendaftaran PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SD dibuka. Foto/Istimewa
A
A
A
DEPOK - Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka. Prosesnya berlangsung selama lima hari. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.
Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).
Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.
PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya. Baca juga: Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok
Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.
Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).
Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.
PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya. Baca juga: Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok
Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.
Lihat Juga :