Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini

Senin, 04 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Simak! PPDB Jenjang...
Hari ini pendaftaran PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SD dibuka. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka. Prosesnya berlangsung selama lima hari. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).

Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.

PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya. Baca juga: Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok

Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.

Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.



Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.

Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Kunjungi...
Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom, Pastikan MPLS Tetap Aman
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Murid Setia Dampingi Anak di SDN Menteng 01
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Rekomendasi
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved