Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini

Senin, 04 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Simak! PPDB Jenjang...
Hari ini pendaftaran PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SD dibuka. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka. Prosesnya berlangsung selama lima hari. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).

Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.

PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya. Baca juga: Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok

Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.

Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.



Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.

Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved