Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Senin, 04 Juli 2022 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
2. Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
3. Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Baca juga: Kisah Sunan Ngudung, Panglima Perang Demak yang Gugur saat Memimpin Penyerangan ke Majapahit
4. Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
5. Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
6. Pada 4 Januari 2022, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka MSA telah lengkap atau P21. Lagi-lagi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kesulitan mengekskusi MSA untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim.
3. Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Baca juga: Kisah Sunan Ngudung, Panglima Perang Demak yang Gugur saat Memimpin Penyerangan ke Majapahit
4. Proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
5. Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
6. Pada 4 Januari 2022, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka MSA telah lengkap atau P21. Lagi-lagi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kesulitan mengekskusi MSA untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Lihat Juga :