Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakar Rumah Warga di Buleleng Bali
Jum'at, 01 Juli 2022 - 13:12 WIB
loading...
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah Sah Rudin (26) di Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka ditahan di Polres Buleleng. Foto SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah Sah Rudin (26) di Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka ditahan di Polres Buleleng.
"Peran para tersangka mulai dari menghasut warga, merusak dan membakar rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (1/7/2022). Baca juga: Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan
Kesembilan tersangka yaitu I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindia, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana, Wayan Putrayana, I Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ketut Sidemen yang merupakan kelian desa adat dibantu Ketut Sada mengumpulkan warga di lokasi dengan alasan melakukan gotong royong.
"Peran para tersangka mulai dari menghasut warga, merusak dan membakar rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (1/7/2022). Baca juga: Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan
Kesembilan tersangka yaitu I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindia, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana, Wayan Putrayana, I Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ketut Sidemen yang merupakan kelian desa adat dibantu Ketut Sada mengumpulkan warga di lokasi dengan alasan melakukan gotong royong.
Lihat Juga :