Kisah Pangeran Sambernyawa, Pemberontak yang Ditakuti VOC dan Sekutunya
Jum'at, 01 Juli 2022 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Petualangan Ibnu Batutah, dari Makkah hingga ke Kerajaan Islam Samudera Pasai
Pemberontakan itu pun berakhir pada 17 Maret 1757 dengan Perjanjian Salatiga antara RM Said dengan PB III yang membagi wilayah Kerajaan Mataram untuk kali kedua setelah Perjanjian Giyanti dua tahun sebelumnya.
Perjanjian Salatiga ini menandai berdirinya Mangkunegaran. Dalam perjanjian itu, RM Said diakui sebagai pangeran merdeka dan berhak memiliki wilayah otonom berstatus kadipaten yang statusnya di bawah kasultanan dan kasunanan. Sehingga penguasa kadipaten tidak berhak menyandang gelar Sultan atau Sunan.
RM Said mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA). Ia pun memilih gelar dengan menggunakan nama ayahnya dan bergelar KGPAA Mangkunegara I.
Kadipaten Mangkunegaran pun diberi wilayah yang luasnya hampir setengah dari wilayah Kasunanan Surakarta yang mencakup bagian utara Kota Surakarta, yakni Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngawen, serta Semin di Gunung Kidul, Yogyakarta.
RM Said atau Mangkunegara I pun kemudian menjalani situasi yang baru, kehidupan damai di sebuah istana, Pura Mangkunegaran, yang pada awalnya terasa asing baginya.
Mangkunegara I wafat pada usia 70 tahun di kediamannya di Surakarta, pada 28 Desember 1795. Dia dimakamkan di Astana Mangadeg, Matesih, Karanganyar. Pada 1983, Mangkunegara I ditetapkan sebagai pahlawan nasional dan mendapat penghargaan Bintang Mahaputra.
Sumber: Sindonews/Okezone/berbagai sumber
Pemberontakan itu pun berakhir pada 17 Maret 1757 dengan Perjanjian Salatiga antara RM Said dengan PB III yang membagi wilayah Kerajaan Mataram untuk kali kedua setelah Perjanjian Giyanti dua tahun sebelumnya.
Perjanjian Salatiga ini menandai berdirinya Mangkunegaran. Dalam perjanjian itu, RM Said diakui sebagai pangeran merdeka dan berhak memiliki wilayah otonom berstatus kadipaten yang statusnya di bawah kasultanan dan kasunanan. Sehingga penguasa kadipaten tidak berhak menyandang gelar Sultan atau Sunan.
RM Said mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA). Ia pun memilih gelar dengan menggunakan nama ayahnya dan bergelar KGPAA Mangkunegara I.
Kadipaten Mangkunegaran pun diberi wilayah yang luasnya hampir setengah dari wilayah Kasunanan Surakarta yang mencakup bagian utara Kota Surakarta, yakni Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngawen, serta Semin di Gunung Kidul, Yogyakarta.
RM Said atau Mangkunegara I pun kemudian menjalani situasi yang baru, kehidupan damai di sebuah istana, Pura Mangkunegaran, yang pada awalnya terasa asing baginya.
Mangkunegara I wafat pada usia 70 tahun di kediamannya di Surakarta, pada 28 Desember 1795. Dia dimakamkan di Astana Mangadeg, Matesih, Karanganyar. Pada 1983, Mangkunegara I ditetapkan sebagai pahlawan nasional dan mendapat penghargaan Bintang Mahaputra.
Sumber: Sindonews/Okezone/berbagai sumber
(nic)
Lihat Juga :