Setahun Produksi Busur, Mekanik Motor di Makassar Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang mekanik motor yang berada berada di Jalan Baji Gau No 2 Kecamatan Mamajang, Makassa, tak berkutik setelah dirinya diringkus Satuan Resmob Polsek Mamajang.
Pelaku, Mardiansyah Alias Anca (33) ditangkap dikarenakan memproduksi pelontar serta panah busur dan menjualnya. FA (14) selaku konsumen juga diamankan, dikarenakan telah mengancam seorang warga menggunakan busur yang ia beli dari Anca.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan, pelaku sudah setahun melakukan produksi busur dan menjajakannya secara random. Akan tetapi diketahui kebanyakan pembelinya dari kalangan anak di bawah umur.
"Tersangka merupakan mekanik namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur, keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu, sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500 ," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut Mariana mengungkapkan dalam proses penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya, yang merupakan sebuah bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan tergantung dari keinginan pembeli.
"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya, nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang kerumah baru dia jual. Paketannya itu macam - macam, ada yang beli mata busurnya, atau langsung satu paket dengan ketapelnya," bebernya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak di bawah umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.
"Jadi yang kita amankan itu awaknya FA (14). Dia ini sempat mengancam warga menggunakan busur, kemudian diamankan oleh warga dan hampir di massa juga sama warga. Kami amankan dan diintrogasi ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjual belikan busut tersebut," sebutnya.
Baca: Dampak Gelombang Rossby Ekuator, Timor Tengah Selatan Tergenang Air.
Dirinya juga bilang, saat pihaknya mengorek infirmasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.
"Atas informasi yang kita dapat dari AF tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan utnuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Baca Juga: Terkena Serangan Jantung dan Gula Darah Drop, Tiga Jamaah Haji Asal Jabar Wafat.
Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," pungkasnya.
Pelaku, Mardiansyah Alias Anca (33) ditangkap dikarenakan memproduksi pelontar serta panah busur dan menjualnya. FA (14) selaku konsumen juga diamankan, dikarenakan telah mengancam seorang warga menggunakan busur yang ia beli dari Anca.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan, pelaku sudah setahun melakukan produksi busur dan menjajakannya secara random. Akan tetapi diketahui kebanyakan pembelinya dari kalangan anak di bawah umur.
"Tersangka merupakan mekanik namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur, keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu, sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500 ," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut Mariana mengungkapkan dalam proses penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya, yang merupakan sebuah bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan tergantung dari keinginan pembeli.
"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya, nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang kerumah baru dia jual. Paketannya itu macam - macam, ada yang beli mata busurnya, atau langsung satu paket dengan ketapelnya," bebernya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak di bawah umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.
"Jadi yang kita amankan itu awaknya FA (14). Dia ini sempat mengancam warga menggunakan busur, kemudian diamankan oleh warga dan hampir di massa juga sama warga. Kami amankan dan diintrogasi ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjual belikan busut tersebut," sebutnya.
Baca: Dampak Gelombang Rossby Ekuator, Timor Tengah Selatan Tergenang Air.
Dirinya juga bilang, saat pihaknya mengorek infirmasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.
"Atas informasi yang kita dapat dari AF tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan utnuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Baca Juga: Terkena Serangan Jantung dan Gula Darah Drop, Tiga Jamaah Haji Asal Jabar Wafat.
Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," pungkasnya.
(nag)