Pecatan Polisi di Jembrana Bali Kepergok Edarkan Sabu
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
(shf)
Lihat Juga :