Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Lahan Eks Kebun Binatang
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Nana mengimbuhkan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar atau palsu," jelasnya.
Merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Polda Sulsel.
"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Nana juga menambahkan, kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Polda Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 laporan atau berkisar 53 persen.
"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 laporan yang berhasil kita selesaikan 179 laporan (70,6 Persen). Di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 laporan atau (53 persen)," paparnya.
"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar atau palsu," jelasnya.
Merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Polda Sulsel.
"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Nana juga menambahkan, kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Polda Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 laporan atau berkisar 53 persen.
"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 laporan yang berhasil kita selesaikan 179 laporan (70,6 Persen). Di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 laporan atau (53 persen)," paparnya.
Lihat Juga :