Polda Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Lahan Eks Kebun Binatang
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:42 WIB
loading...
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menggelar press realease terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar. Adapun para tersangka, masing-masing berinisial EY dan AS.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Tetap Berjalan
"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar dia, Kamis (30/6/2022).
Saat ini, penyidik Polda Sulsel terus mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal itu dilakukan demi kepastian hukum, agar berkas para tersangka dapat rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.
"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membenarkan kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Tetap Berjalan
"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar dia, Kamis (30/6/2022).
Saat ini, penyidik Polda Sulsel terus mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal itu dilakukan demi kepastian hukum, agar berkas para tersangka dapat rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.
"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Lihat Juga :