Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen di Unram Dilaporkan ke Polda NTB
Kamis, 30 Juni 2022 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Artanto mengatakan, pihaknya belum melakukaan penahanan terhadap terduga pelaku. “Karena masih melakukan penyidikan kasus ini,” pungkasnya. Baca juga: Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan, namun dengan perkara tindak pidana perdanganan orang (TPPO). Kasusnya di-SP3 karena kurangnya alat bukti waktu itu. Belakangan, oknum dosen kembali dilaporkan oleh dua orang mahasiwi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 386 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan, namun dengan perkara tindak pidana perdanganan orang (TPPO). Kasusnya di-SP3 karena kurangnya alat bukti waktu itu. Belakangan, oknum dosen kembali dilaporkan oleh dua orang mahasiwi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 386 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :