Respons UU HKPD, Adnan Soroti Belanja Pegawai dan Mandatory
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
"APBD daerah yang besar hingga 40 miliar mungkin tidak masalah dengan 30 persen namun bagaimana dengan daerah yang mengharap dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," terang Adnan.
Kondisi ini juga ditambah dengan beban P3K yang oleh kebijakan pusat penggangarannya diserahkan ke pemerintah daerah. Belum lagi dengan rencana penghapusan honorer menjadi P3K atau outsourching, kondisi ini akan menambah anggaran belanja pegawai.
"Kami memberikan saran agar dalam PP tersebut perlu dibuatkan klasifikasi daerah terkait belanja pegawai ini. Daerah yang APBD dan PAD kuat boleh diangka 30 persen namun untuk daerah yang masih mengandalkan TKDD ini perlu dibuatkan aturan main khusus," harap Sekjen APKASI ini.
Terkait belanja mandatory yang menstandarkan biaya infrastruktur sebesar 40 persen juga menjadi kendala di pemerintah daerah.
"Belanja infrastruktur dari 20 persen menjadi 40 persen kendala bagi pemda . Jika belanja pegawai 30 persen ditambah lagi kewajiban mengalokasikan pendidikan 20 persen kesehatan 10 persen dana desa 10 persen dana kelurahan 5 persen dan BPJS maka alokasi dana saja sudah lebih dari 100 persen. Sedangkan kami di daerah masih memiliki 27SKPD yang membutuhkan anggaran," jelas Adnan secara terperinci.
Kondisi ini juga ditambah dengan beban P3K yang oleh kebijakan pusat penggangarannya diserahkan ke pemerintah daerah. Belum lagi dengan rencana penghapusan honorer menjadi P3K atau outsourching, kondisi ini akan menambah anggaran belanja pegawai.
"Kami memberikan saran agar dalam PP tersebut perlu dibuatkan klasifikasi daerah terkait belanja pegawai ini. Daerah yang APBD dan PAD kuat boleh diangka 30 persen namun untuk daerah yang masih mengandalkan TKDD ini perlu dibuatkan aturan main khusus," harap Sekjen APKASI ini.
Terkait belanja mandatory yang menstandarkan biaya infrastruktur sebesar 40 persen juga menjadi kendala di pemerintah daerah.
"Belanja infrastruktur dari 20 persen menjadi 40 persen kendala bagi pemda . Jika belanja pegawai 30 persen ditambah lagi kewajiban mengalokasikan pendidikan 20 persen kesehatan 10 persen dana desa 10 persen dana kelurahan 5 persen dan BPJS maka alokasi dana saja sudah lebih dari 100 persen. Sedangkan kami di daerah masih memiliki 27SKPD yang membutuhkan anggaran," jelas Adnan secara terperinci.
Lihat Juga :