Respons UU HKPD, Adnan Soroti Belanja Pegawai dan Mandatory
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:17 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan , memberikan respons terkait kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, UU HKPD yang saat ini sementara disusun peraturan pemerintah (PP)-nya harusnya melihat perspektif pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah. Sehingga pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa, sebab beberapa pemerintah daerah lainnya akan kesulitan jika menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Bupati Gowa Ingatkan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan
"Beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan ini akan sulit untuk dilaksanakan di daerah seperti terkait batasan belanja pegawai dan belanja mandatory," katanya saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Lanjut Adnan , misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 persen. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.
Menurutnya, UU HKPD yang saat ini sementara disusun peraturan pemerintah (PP)-nya harusnya melihat perspektif pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah. Sehingga pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa, sebab beberapa pemerintah daerah lainnya akan kesulitan jika menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Bupati Gowa Ingatkan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan
"Beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan ini akan sulit untuk dilaksanakan di daerah seperti terkait batasan belanja pegawai dan belanja mandatory," katanya saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Lanjut Adnan , misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 persen. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.
Lihat Juga :