Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Selanjutnya Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(hab)
Lihat Juga :