Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:25 WIB
loading...
Roy Suryo Penuhi Panggilan...
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Roy diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi.

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili Kongres pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Pitra Romadoni mengatakan, hari ini dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

"Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban. Maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," ujar Pitra. Baca: Siang ini, Roy Suryo Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Pitra menuturkan, pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Budha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah. "Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," pungkasnya.

Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Selanjutnya Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved