Ridwan Kamil Minta Perbatasan dan Jalan Tikusnya Dijaga Ketat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian menjaga ketat pintu-pintu masuk wilayah Jawa Barat sampai jalan-jalan tikusnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya berlangsung.
"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," tegas gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Dia berharap, Bandung Raya menjadi contoh keberhasilan PSBB di Indonesia. Oleh karenanya, pergerakan masyarakat harus ditekan hingga 30 persen dibandingkan kondisi normal, baik di permukiman maupun jalanan.
Dia menegaskan bahwa warga atau kendaraan yang dibolehkan melintas di jalanan hanya yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
Berdasarkan hasil koordinasi melalui video conference, Sabtu (25/4/2020) Kang Emil mengatakan, bupati dan wali kota di wilayah Bandung Raya sepakat bahwa warganya tidak diperbolehkan keluar dari daerah mereka.
Dia juga meminta bupati/wali kota untuk terus melaksanakan rapid test untuk mengetahui peta persebaran wabah virus Corona (COVID-19).
"Harapannya, bisa terjadi perlambatan kasus saat PSBB Bandung Raya berakhir 5 Mei nanti. Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB," paparnya. (Baca : Evaluasi PSBB Bandung Raya, Gubernur: Pembatasan Harus Lebih Tegas)
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tren pelanggaran PSBB menurun sejak hari pertama. Saat ini, masalah mendesak yang butuh solusi adalah arus warga dari luar Kota Bandung.
Dia mengatakan, arus lalu lintas terpantau cukup padat di ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung, baik melalui tol maupun jalan arteri.
"Kemudian di ring 3 atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur, misalnya menutup gang-gang masuk," katanya.
"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," tegas gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Dia berharap, Bandung Raya menjadi contoh keberhasilan PSBB di Indonesia. Oleh karenanya, pergerakan masyarakat harus ditekan hingga 30 persen dibandingkan kondisi normal, baik di permukiman maupun jalanan.
Dia menegaskan bahwa warga atau kendaraan yang dibolehkan melintas di jalanan hanya yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
Berdasarkan hasil koordinasi melalui video conference, Sabtu (25/4/2020) Kang Emil mengatakan, bupati dan wali kota di wilayah Bandung Raya sepakat bahwa warganya tidak diperbolehkan keluar dari daerah mereka.
Dia juga meminta bupati/wali kota untuk terus melaksanakan rapid test untuk mengetahui peta persebaran wabah virus Corona (COVID-19).
"Harapannya, bisa terjadi perlambatan kasus saat PSBB Bandung Raya berakhir 5 Mei nanti. Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB," paparnya. (Baca : Evaluasi PSBB Bandung Raya, Gubernur: Pembatasan Harus Lebih Tegas)
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tren pelanggaran PSBB menurun sejak hari pertama. Saat ini, masalah mendesak yang butuh solusi adalah arus warga dari luar Kota Bandung.
Dia mengatakan, arus lalu lintas terpantau cukup padat di ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung, baik melalui tol maupun jalan arteri.
"Kemudian di ring 3 atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur, misalnya menutup gang-gang masuk," katanya.
(muh)