Ratusan Ternak di 8 Kabupaten/Kota di Jambi Terpapar PMK

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:29 WIB
loading...
Ratusan Ternak di 8...
Ratusan hewan ternak di delapan daerah Jambi terpapar penyakit mulut dan kuku.Foto/dok
A A A
JAMBI - Ratusan ternak di Jambi terkonfirmasi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Gubernur Jambi Al Haris menyebut data per 25 Juni 2022 hewan ternak tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota.

Daerah tersebut adalah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kerinci, Muarojambi, Sarolangun, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur dan Kota Sungai Penuh.

Baca juga: Kota Cimahi Waspadai Hewan Kurban dari Luar Daerah, 8 Check Point Disiapkan

"Dari 8 wilayah tersebut, tersebar di 33 kecamatan dan 68 desa. Sedangkan jumlah ternak sakit sebanyak 858 ekor, dan ternak yang telah sembuh sebanyak 409 ekor," tutur Al Haris, Rabu (29/6/2022).

“Provinsi Jambi cukup banyak memiliki hewan ternak yang menyebar di seluruh kabupaten/kota. Saat ini, sudah ada 8 kabupaten- kota yang terkena virus PMK ini. Saya minta seluruh pihak terkait bergerak cepat untuk menangani dan mengendalikan penyebaran PMK dalam rangka mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar pada masyarakat, serta untuk menjamin ketersediaan kebutuhan daging dan hewan kurban yang sehat," ujarnya.

Dia juga menjabarkan, Jambi memiliki populasi ternak yang cukup besar yaitu 694.731 ekor, terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang dapat terdampak PMK.

Akibat hal ini, menyebabkan kerugian bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, peternak mengalami kerugian ekonomi karena penurunan bobot badan pada ternak dan estetika sehingga nilai jual ternak menurun.

Namun begitu, dia mengakui telah berupaya melakukan berbagai langkah percepatan pencegahan penyebaran PMK.

Di antaranya pengobatan terhadap ternak yang tertular (sakit), peningkatan biosecurity di kandang peternak, serta pelaksanaan vaksinasi PMK sebanyak 4.900 dosis yang mana vaksin PMK tahap pertama merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah sampai di Jambi, dan pelaksanaan vaksinasi tersebut harus selesai pada tanggal 7 Juli 2022.

Gubernur juga mengingatkan agar berbagai langkah dan upaya percepatan pencegahan penyebaran PMK tersebut dilaksanakan secara serius, jangan hanya seadanya, serta diawasi secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)