Bacakan Eksepsi, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Minta Dakwaan Dibatalkan
Selasa, 28 Juni 2022 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, dalam perkara ini jaksa telah melakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.
Baca juga: Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang
Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka, kata dia, dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, kami juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada jaksa agar mengeluarkan dirinya dari tahanan," ujar Mulyadi.
Lihat Juga :