Bacakan Eksepsi, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Minta Dakwaan Dibatalkan
Selasa, 28 Juni 2022 - 23:17 WIB
loading...
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat mengikuti sidang secara online, Selasa (28/6/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa perkara dugaan suap , hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan karena dianggap kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.
Hal itu disampaikan Itong melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Di antaranya, dalam dakwaan, Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
"Penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal," kata Mulyadi dalam persidangan di PN Tipikor, Surabaya.
Hal itu disampaikan Itong melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Di antaranya, dalam dakwaan, Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
"Penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal," kata Mulyadi dalam persidangan di PN Tipikor, Surabaya.
Lihat Juga :