Bacakan Eksepsi, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Minta Dakwaan Dibatalkan

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:17 WIB
loading...
Bacakan Eksepsi, Hakim...
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat mengikuti sidang secara online, Selasa (28/6/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa perkara dugaan suap , hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan karena dianggap kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Hal itu disampaikan Itong melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022).



Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Di antaranya, dalam dakwaan, Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

"Penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal," kata Mulyadi dalam persidangan di PN Tipikor, Surabaya.



Dia menambahkan, dalam perkara ini jaksa telah melakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.



Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka, kata dia, dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, kami juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada jaksa agar mengeluarkan dirinya dari tahanan," ujar Mulyadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)