Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asthera Primanto Bhakti, pada kesempatan itu menyampaikanSosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
"Dengan Sosialisasi UU HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan. Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Diskominfo Toraja Utara Belajar Penerapan TTE ke Luwu Utara
Sementara itu, Sekkab Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, dengan terselenggaranya sosialisasi UU HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil, maka pihaknya berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sudah dikeluarkan.
"Regulasi termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU, khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023, Pemkab Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan" tutup dia.
"Dengan Sosialisasi UU HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan. Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Diskominfo Toraja Utara Belajar Penerapan TTE ke Luwu Utara
Sementara itu, Sekkab Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, dengan terselenggaranya sosialisasi UU HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil, maka pihaknya berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sudah dikeluarkan.
"Regulasi termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU, khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023, Pemkab Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan" tutup dia.
(tri)
Lihat Juga :