BSKDN Gelar Bimtek IPKD di Kepri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah
Jum'at, 24 Februari 2023 - 21:37 WIB
loading...
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri berupaya membekali aparatur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar semakin mahir mengelola keuangan daerah. (Ist)
A
A
A
BATAM - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya membekali aparatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) agar semakin mahir mengelola keuangan daerah.
Hal itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022.
Dalam paparannya, Kepala BSKDN Yusharto mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, setiap pemerintah daerah (Pemda) perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai cara penginputan data dalam aplikasi IPKD.
Dia melanjutkan, pemerintah pusat melalui BSKDN memiliki fungsi pembinaan dan pengawas (Binwas) terhadap Pemda termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Dirinya berharap, Bimtek tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, sehingga tata kelola keuangannya lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Bapak/Ibu sekalian IPKD bertujuan untuk mengurangi gap antara realisasi belanja dengan realisasi pendatan, sekarang ini masih 96,2 persen untuk pendapatan (APBD 2021-2022). Sementara itu, untuk realisasi penerima sebesar 86,2 persen (APBD 2021-2022), persis selisihnya 10 persen antara belanja dan pendapatan," jelas Yusharto dalam sambutannya di Harmoni One Convention Hotel Batam pada Kamis, 23 Februari 2023.
Hal itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022.
Dalam paparannya, Kepala BSKDN Yusharto mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, setiap pemerintah daerah (Pemda) perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai cara penginputan data dalam aplikasi IPKD.
Dia melanjutkan, pemerintah pusat melalui BSKDN memiliki fungsi pembinaan dan pengawas (Binwas) terhadap Pemda termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Dirinya berharap, Bimtek tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, sehingga tata kelola keuangannya lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Bapak/Ibu sekalian IPKD bertujuan untuk mengurangi gap antara realisasi belanja dengan realisasi pendatan, sekarang ini masih 96,2 persen untuk pendapatan (APBD 2021-2022). Sementara itu, untuk realisasi penerima sebesar 86,2 persen (APBD 2021-2022), persis selisihnya 10 persen antara belanja dan pendapatan," jelas Yusharto dalam sambutannya di Harmoni One Convention Hotel Batam pada Kamis, 23 Februari 2023.
Lihat Juga :