Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:42 WIB
loading...
Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi...
Sekkab Lutra, Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022). Foto/Dok Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra) , Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Angg https://makassar.sindonews.com/read/775619/713/diskominfo-toraja-utara-belajar-penerapan-tte-ke-luwu-utara-1653120303 ota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dan Sulteng.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Luwu Utara Terendah di Tana Luwu

Sekprov Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.

"Dengan menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar dia.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asthera Primanto Bhakti, pada kesempatan itu menyampaikanSosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

"Dengan Sosialisasi UU HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan. Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia," sebutnya.

Baca Juga: Diskominfo Toraja Utara Belajar Penerapan TTE ke Luwu Utara

Sementara itu, Sekkab Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, dengan terselenggaranya sosialisasi UU HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus DAK) dan Dana Bagi Hasil, maka pihaknya berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yg sudah dikeluarkan.

"Regulasi termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU, khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023, Pemkab Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan" tutup dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bogor Terima...
DPRD Kota Bogor Terima Draf RAPBD 2026, Banggar Langsung Gelar Pembahasan
Tingkatkan Penerapan...
Tingkatkan Penerapan ETPD, Bank Jatim Bersama Pemkot Batu Launching KKPD
Bank Jatim dan Pemkab...
Bank Jatim dan Pemkab Magetan Dorong Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
BSKDN Gelar Bimtek IPKD...
BSKDN Gelar Bimtek IPKD di Kepri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah
Pendeta Joop Suebu:...
Pendeta Joop Suebu: Pengelola Uang Rakyat Papua Perlu Diberi Efek Jera
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
30% Belanja Pegawai,...
30% Belanja Pegawai, Mungkinkah?
Rekomendasi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved