2 Pelaku Curanmor di Tomohon Ditangkap, 1 Ditembak Polisi karena Melawan

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:01 WIB
loading...
2 Pelaku Curanmor di Tomohon Ditangkap, 1 Ditembak Polisi karena Melawan
Dua pelaku curanmor di Tomohon dibekuk. Foto: Subhan/SINDOnews
A A A
TOMOHON - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, pukul 05.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MW (27) warga Minut dan AR (28) warga Tomohon, diamankan pada hari Senin (27/6/2022) di sebuah rumah kos di wilayah Kakaskasen," ujarnya, Selasa (28/6/2022).



Kedua terduga pelaku tersebut nekat melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung milik seorang warga bernama M. Ali.

"Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi di dalam warung miliknya. Saat terbangun di pagi hari, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang," sambungnya.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon.



"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan," lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang," katanya.

Usai mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti.



"Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi selanjutnya mencari keberadaan barang bukti yang diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado," sambungnya.

Saat dilakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku MW mencoba melarikan diri.

"Karena mencoba melarikan diri, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MW," ujarnya.

Dari catatan kepolisian yang ada, terduga pelaku berinsial MW merupakan seorang residivis.



"Pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama," pungkasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)