Polres Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditembak

Minggu, 07 Juni 2020 - 04:12 WIB
loading...
Polres Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditembak
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Jawa Barat, melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), dengan cara menembak saat mereka sedang beraksi. Foto/SINDOnews/miftahuddin
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Jawa Barat, melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan cara menembak saat mereka sedang beraksi. Pelaku terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata api saat berusaha ditangkap, Minggu (7/7/2020) dinihari.

Penangkapan, bermula saat kedua tersangka berinisial R dan B, berusaha menggasak sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di depan sebuah toko, di kawasan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan. Saat bersamaan, petugas yang sedang patroli memergoki kedua pelaku yang sedang berupaya merusak kunci sepeda motor yang terparkir.

Kecurigaan tersebut ternyata benar, saat ditegur kedua pelaku langsung mengancam petugas dengan mengacungkan senjata api. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembaknya di bagian perut. Sementara pelaku lainya yang beraksi sebagai joki juga berhasil dibekuk. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol E-2957-CW dan satu lainnya tidak memiliki nomor. (Baca juga: 5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Majalengka)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija, membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya banyak laporan kejahatan adanya pencurian sepeda motor. "Kami sempat membuntuti kedua pelaku saat mereka akan betaksi," ujarnya.

Selain para tersangka dan barang bukti sepeda motor, petugas mengamankan sebuah pistol berwarna hitam, kunci leter T dan besi magnet. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)