Mulai 1 Juli, Pembeli Solar dan Pertalite 4 Kota di Jabar Harus Terdaftar
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan My Pertamina,” tambah Eko
Diakuinya, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman.
Diakuinya, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman.
(msd)
Lihat Juga :