Mulai 1 Juli, Pembeli Solar dan Pertalite 4 Kota di Jabar Harus Terdaftar

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:29 WIB
loading...
Mulai 1 Juli, Pembeli Solar dan Pertalite 4 Kota di Jabar Harus Terdaftar
PT Pertamina mulai memberlakukan sistem pembelian pertalite dan solar terdaftar di 4 kota di Jabar mulai 1 Juli 2022.Foto/dok
A A A
BANDUNG - PT Pertamina akan mulai memberlakukan sistem pembelian pertalite dan solar terdaftar di empat kota di Jabar mulai 1 Juli 2022 pekan ini. Keempat kota tersebut adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.

Keempat kota tersebut akan mulai dilakukan uji coba penggunaan My Pertamina saat membeli solar dan pertalite. Masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar harus terdaftar di aplikasi My Pertamina.

“Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis akan menjadi 4 kota atau kabupaten yang terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat " ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: 2 Buruh di Karawang Nyambi Jadi Begal Jalanan Dibekuk Polisi

Ia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Diantaranya memastikan penyaluran Pertalite dan Solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa di 4 kota / kabupaten ini masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina, karena untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id tersebut,” ujarnya.

Dia menerangkan jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, kemudian pengguna tersebut akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina ataupun di print atau simpan di galeri ponsel masing masing. Lalu QR Code tersebut nantinya akan dicocokan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi pertalite dan solar.

“Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan My Pertamina,” tambah Eko

Diakuinya, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)