Kepala Desa Kota Way Rudapaksa Gadis Miskin dengan Imbalan Uang
Selasa, 28 Juni 2022 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Menolak Putrinya Dinikahkan Tersangka
"Setelah selesai, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Begitu pun dengan kejadian yang kedua, pada 16 Juni, jam 10 pagi. Korban diperkosa usai pembagian bantuan langsung tunai," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Dia bahkan mengatakan, tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan membayar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah selesai, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Begitu pun dengan kejadian yang kedua, pada 16 Juni, jam 10 pagi. Korban diperkosa usai pembagian bantuan langsung tunai," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Dia bahkan mengatakan, tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan membayar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :