PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan penutupan PN Makassar dilakukan semata karena sedang berlangsungnya disinfeksi. Dinas Kesehatan Makassar memang sudah mengagendakan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sibali membantah rumor yang berkembang bahwa penutupan PN dilakukan lantaran ada puluhan pegawai dan panitera yang reaktif COVID-19 usai pelaksanaan rapid test. Meski diakuinya memang ada pegawai reaktif corona, tapi mereka sudah dirumahkan.
"(Soal penutupan PN Makassar) hanya penyemprotan cairan disinsfektan karena memang sudah seharusnya kita mensterilkan ruang di kantor," jelasnya.
Berdasarkan pantauan SINDOnews, di gerbang PN Makassar memang tampak tertera pengumuman terkait penutupan kantor. Pengumuman ihwal penutupan sekaligus penghentian seluruh aktivitas di pengadilan atas nama Ketua PN Makassar, Tito Suhud.
"Dalam rangka memutus mata rantai virus COVID-19, terhitung tanggal 25 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Klas I A Khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan. Harap maklum," bunyi pengumuman tersebut.
Sibali membantah rumor yang berkembang bahwa penutupan PN dilakukan lantaran ada puluhan pegawai dan panitera yang reaktif COVID-19 usai pelaksanaan rapid test. Meski diakuinya memang ada pegawai reaktif corona, tapi mereka sudah dirumahkan.
"(Soal penutupan PN Makassar) hanya penyemprotan cairan disinsfektan karena memang sudah seharusnya kita mensterilkan ruang di kantor," jelasnya.
Berdasarkan pantauan SINDOnews, di gerbang PN Makassar memang tampak tertera pengumuman terkait penutupan kantor. Pengumuman ihwal penutupan sekaligus penghentian seluruh aktivitas di pengadilan atas nama Ketua PN Makassar, Tito Suhud.
"Dalam rangka memutus mata rantai virus COVID-19, terhitung tanggal 25 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Klas I A Khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan. Harap maklum," bunyi pengumuman tersebut.
(tri)
Lihat Juga :