Pemekaran DOB Papua Diyakini Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Adat Siap Kawal

Selasa, 28 Juni 2022 - 00:06 WIB
loading...
Pemekaran DOB Papua Diyakini Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Adat Siap Kawal
Pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) diyakini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Lembaga adat pun siap mengawal agar harapan itu terwujud. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) diyakini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Lembaga adat pun siap mengawal agar harapan itu terwujud.Saat ini, pemekaran DOB Papua telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, gagasan pemekaran DOB Papua sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.Jaleswari menjelaskan, perubahan undang-undang Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan. Ada tiga pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan.



"Pendekatan pertama adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan," ungkap Jaleswari dalam diskusi online yang digelar FMB9 bertema Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua' Senin (27/6/22).

"Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua," imbuhnya.

Kedua, pendekatan kualitatif, di mana penggunaan dana Otsus ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

"Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan. Hal demikian menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan," tegasnya.

Ketiga, dari segi akuntabilitas, Jaleswari mengatakan, penggunaan dana Otsus pun diatur dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan.Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.

Dengan itu, tambah Jaleswari, penyalahgunaan anggaran dapat dicegah karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dia yakin, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.

"Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.

Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Sesuai AD/ART lembaga suka atau tidak suka, keputusan pemerintah kami tetap kawal. Diakuinya, akhir-akhir ini, di Papua dimana-mana demo. Aspirasi ini memang betul tidak pernah berhenti. Namun kami punya komitmen harus mengamankan situasi daerah harus kondusif," katanya.

Lenis menyampaikan, konsep pemekaran Papua ini memang berbeda. Untuk wilayah Selatan, hampir 20 tahun didorong untuk menjadi provinsi. Ini menjadi sebuah mimpi yang dinanti-nantikan. "Sementara di Papua Tengah di Timika justru perang gara-gara provinsi mau masuk," tukasnya.

Khusus Pegunungan Tengah, katanya, agak berbeda. Konsep pembentukan provinsi jarang ditonjolkan. Namun masyarakat justru menonjolkan pemekaran Kabupaten.

"Beberapa kabupaten ini sudah lama sekali meminta pemekaran karena alasan geografis dan lain sebagainya. Maka begitu muncul provinsi, mereka juga mendeklarasikan bahwa harus minta sama-sama di-SK-kan. Karena selama ini mereka tuntut kabupaten," ujar Lenis.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)