Kehadiran ASN di Apel Rendah, Bupati Bulukumba Ingatkan Soal Kedisiplinan
Senin, 27 Juni 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain kedisiplinan, Andi Utta juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya Inspektorat harus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2022 tentang jam kerja ASN, di mana dalam edaran tersebut, ASN yang dalam rentan 10 hari terus menerus tidak masuk kantor (bolos) maka akan dipecat tanpa permintaan sendiri.
Baca juga:Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Bulukumba Hasilkan Ranperda Pro-Rakyat
Begitu juga dalam hal pelaksanaan program kegiatan, Bupati menegaskan agar jangan selalu menunda. Apalagi jika itu terkait dengan penyerapan anggaran maupun untuk kegiatan peningkatan PAD.
Jika di OPD ada anggota tim kerja yang tidak solid, ia minta Kepala OPD untuk segera melaporkan dan mengusulkan nama yang dinilai mampu bekerja, sehingga kinerja tim bisa lebih maksimal.
Baca juga:Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Bulukumba Hasilkan Ranperda Pro-Rakyat
Begitu juga dalam hal pelaksanaan program kegiatan, Bupati menegaskan agar jangan selalu menunda. Apalagi jika itu terkait dengan penyerapan anggaran maupun untuk kegiatan peningkatan PAD.
Jika di OPD ada anggota tim kerja yang tidak solid, ia minta Kepala OPD untuk segera melaporkan dan mengusulkan nama yang dinilai mampu bekerja, sehingga kinerja tim bisa lebih maksimal.
(luq)
Lihat Juga :