Pencari Suaka WN Myanmar Pakai Identitas Palsu Ditangkap Imigrasi di Riau
Senin, 27 Juni 2022 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.
Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.
Baca: Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta.
Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar ditahan karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.
Baca: Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta.
Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar ditahan karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Lihat Juga :