Pencari Suaka WN Myanmar Pakai Identitas Palsu Ditangkap Imigrasi di Riau
Senin, 27 Juni 2022 - 10:07 WIB
loading...
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. Warga berinisial YNM diamankan karena mengunakan identitas palsu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan tersangka tertangkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar itu pada saat dia melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari, Senin (27/6/2022)
Jauhari menjelaskan bahwa tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Dia melanjutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan tersangka tertangkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar itu pada saat dia melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari, Senin (27/6/2022)
Jauhari menjelaskan bahwa tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Dia melanjutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
Lihat Juga :