Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta

Senin, 27 Juni 2022 - 09:43 WIB
loading...
Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta
EK (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo, karena terbukti membunuh bayinya sendiri yang baru berusia lima bulan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Kelakuan ibu muda berinisial EK (25) ini sungguh di luar nalar. Dia dengan sadis menganiaya anak kandungnya sendiri, yang baru berusia lima bulan. Akibat penganiayaan itu, bayi mungil tak berdosa itu tewas mengenaskan.



Lebih gilanya lagi, EK yang merupakan warga Jalan Siwalankerto Tengah, Gang Anggur, Kota Surabaya tersebut, meninggalkan begitu saja anaknya di dalam kamar hingga membusuk. Sementara EK pergi berlibur ke Gunungkidul, Jogjakarta.



EK akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo, yang memburu EK ke tempat berliburnya di Gunungkidul. Pembunuhan sadis itu terjadi Sabtu (25/6/2022), dan EK berhasil diringkus pada Minggu (26/6/2022).



Kapolsek Wonocolo, Kompol. Roycke Hendrik mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap EK yang telah tega membunuh anak kandungnya sendiri ini, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan nenek korban.

"Dari keterangan nenek korban, atau ibu pelaku, diketahui bahwa bayi yang ditemukan membusuk di kamar tersebut, dibunuh oleh EK. Bayi itu dianiaya hingga tewas. Hal ini juga diperkuat oleh hasil otopsi yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya," ujar Roycke.

Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta


Dari hasil otopsi, diketahui bayi malang itu mengalami pembusukan pada kepala bagian belakang, yang disebabkan oleh benturan benda tumpul. Roycke menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tega membunuh anaknya sendiri, karena emosi usai bertengkar dengan suaminya.



Dari keterangan nenek korban, bayi malang itu telah meninggal sekitar tiga hari. Nenek korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, diancam akan dibunuh oleh tersangka apabila memberitahu orang lain.

Selain menangkap pelaku pembunuhan sadis itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2996 seconds (0.1#10.140)