Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Capai Rp24 Miliar hingga April 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan atensi untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 dengan memberikan insentif. Rentang Mei dan April 2020, penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan mencapai Rp24,22 miliar untuk 6.586 orang. Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dengan total Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, mekanisme BOK ini yakni pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Detail anggaran tersebut terdapat dalam KMK No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020.
Berdasarkan data bulan Maret dan April 2020, total Rp24,22 miliar penyaluran insentif tenaga kesehatan telah dilakukan kepada 39 pemerintah daerah (Pemda) untuk 6.586 orang Tenaga Kesehatan dengan rincian 49 Dokter Spesialis, 41 Dokter Umum/Dokter Gigi, 246 Bidan/Perawat, dan 6.250 Tenaga Kesehatan lainnya.
Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kemenkes mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, mekanisme BOK ini yakni pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Detail anggaran tersebut terdapat dalam KMK No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020.
Berdasarkan data bulan Maret dan April 2020, total Rp24,22 miliar penyaluran insentif tenaga kesehatan telah dilakukan kepada 39 pemerintah daerah (Pemda) untuk 6.586 orang Tenaga Kesehatan dengan rincian 49 Dokter Spesialis, 41 Dokter Umum/Dokter Gigi, 246 Bidan/Perawat, dan 6.250 Tenaga Kesehatan lainnya.
Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kemenkes mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020.
(tri)