Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.



Pengakuan LPY, dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

"Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tambah Teodorus Simarmata.

Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)