Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru
Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Pada tanggal 17 Mei 2022 LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317, yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," sambungnya.
Baca: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
Syahrioma menjelaskan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” bebernya.
"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," sambungnya.
Baca: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
Syahrioma menjelaskan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” bebernya.
Lihat Juga :