Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru
Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
loading...
Warga negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Seorang warga Negara Taiwan LPY (41), dideportasi dari Indonesia, karena penikahannya dengan WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Positif Corona, AS Deportasi Para Migran ke Guatemala
Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Positif Corona, AS Deportasi Para Migran ke Guatemala
Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Lihat Juga :