Ketua DPP KNPI Sarankan Pemerintah Daerah Cabut Izin Holywings

Sabtu, 25 Juni 2022 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Pemilik usaha Hollywing harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian.

”Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam promosi produk miras ,” jelasnya.

Haris mengimbau dalam membuka usaha apapun wajib menghormati umat beragama. ”Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan pluralis. Hormatilah suku, agama, ras dan antar golongan yang berbeda. Jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Haerul Saleh Wafat,...
Haerul Saleh Wafat, KNPI: Kami Kehilangan Sosok Berintegritas dan Inspiratif bagi Pemuda
Tiga Ketum KNPI Sepakat...
Tiga Ketum KNPI Sepakat Kongres Bersama, Sulsel Siap Jadi Tuan Rumah
Rekomendasi
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Messi Pemersatu, Ronaldo...
Messi Pemersatu, Ronaldo Biang Masalah Portugal
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved