Ketua DPP KNPI Sarankan Pemerintah Daerah Cabut Izin Holywings
Sabtu, 25 Juni 2022 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Pemilik usaha Hollywing harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian.
”Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam promosi produk miras ,” jelasnya.
Haris mengimbau dalam membuka usaha apapun wajib menghormati umat beragama. ”Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan pluralis. Hormatilah suku, agama, ras dan antar golongan yang berbeda. Jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian.
”Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam promosi produk miras ,” jelasnya.
Haris mengimbau dalam membuka usaha apapun wajib menghormati umat beragama. ”Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan pluralis. Hormatilah suku, agama, ras dan antar golongan yang berbeda. Jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :