Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas
Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara pencurian ini, adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja No. 5/2020
Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa kasus pencurian, dan menghendaki adanya perdamaian, serta korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian, karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas
Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara pencurian ini, adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja No. 5/2020
Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa kasus pencurian, dan menghendaki adanya perdamaian, serta korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian, karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf
Lihat Juga :