Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Buang Barang Bukti ke Kubangan
Kamis, 25 Juni 2020 - 02:44 WIB
loading...
A
A
A
Hasilnya, mesin sepeda motor bersama rangka dan bodinya berhasil ditemukan oleh polisi di dasar kubangan. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sengaja membuang barang bukti ke kubangan bekas galian tambang timah untuk menghilangkan jejak," ungkap Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Akibat perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Akibat perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :