Jadi Kurir Sabu Sopir dan Kondektur di Mataram Dibekuk Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 02:23 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )

Pelaku sebelumnya sukses membawa sabu ke Sumbawa. Sabu yang dibawa seberat enam gram. Saat itu bayaran yang diterima Rp2 juta. "Pengiriman yang pertama minggu lalu dan sukses. Kalau sekarang dilihat dari jumlah barangnya, upahnya itu bisa Rp10 juta," kata Elyas.

Kesehariannya, sopir dan kondektur ini membawa hasil bumi dari Denpasar, ke Lombok. Kemudian ke Sumbawa, membawa semen. "Kedua pelaku sudah menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0944 seconds (0.1#10.140)