Jadi Kurir Sabu Sopir dan Kondektur di Mataram Dibekuk Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 02:23 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu Sopir...
Sopir dan kondektur bus antar pulau ditangkap Polresta Mataram. Foto/Ilustrasi
A A A
MATARAM - Satreskoba Polresta Mataram , berhasil menangkap sopir angkutan antar pulau berinisial AR (26 tahun) dan juga kondekturnya berinisial SH (33 tahun), karena kedapatan membawa sabu.

(Baca juga: Buron Kasus Curanmor Tembak Perwira Shabara Polres Situbondo )

Warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar tersebut, diduga merupakan kurir sabu yang akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa. Namun aksinya terendus dan digagalkan petugas.

"Keduanya kita tangkap di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar," ungkap Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.

Pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung di kamar hotel. Awalnya petugas menemukan 5,21 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )

Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya. Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan disebuah pohon di hotel itu.

"Sabunya ada yang disimpan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi ke sana. Total sabu yang kita dapatkan dari para tersangkan mencapai seberat 53,16 gram," ujarnya.

Dari interogasi singkat. Pelaku mengaku hanya menerima kiriman sabu dari Karang Bagu. Kemudian diletakkan di hotel tersebut. Keduanya hanya bertugas sebagai kurir untuk dibawa ke Sumbawa. "Pengakuannya, dia ini hanya kurir untuk membawa ke Sumbawa. Sabunya dari Karang Bagu," tuturnya.

Terungkap juga bahwa barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. "Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai sabu ini sekitar Rp75 juta," tambahnya.

(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )

Pelaku sebelumnya sukses membawa sabu ke Sumbawa. Sabu yang dibawa seberat enam gram. Saat itu bayaran yang diterima Rp2 juta. "Pengiriman yang pertama minggu lalu dan sukses. Kalau sekarang dilihat dari jumlah barangnya, upahnya itu bisa Rp10 juta," kata Elyas.

Kesehariannya, sopir dan kondektur ini membawa hasil bumi dari Denpasar, ke Lombok. Kemudian ke Sumbawa, membawa semen. "Kedua pelaku sudah menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)