Parah! Oknum PNS Kemenag Subang yang Pemimpin Ponpes Cabuli Santriwati Berusia 15 Tahun
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :