Terlalu! Siswi Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda di Pringsewu
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
“Orang tua korban melaporkan kejadian pada tanggal 17 Juni 2022, meminta keadilan karena anaknya sudah dirudapaksa oleh teman yang baru kenalnya,” ungkapnya.
Baca juga: 5 Wanita dan 2 Pria Hanya Bisa Pasrah Digerebek Satpol PP di Panti Pijat
Ketiga korban ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakain korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan.
Kanit Reskrim Pringsewu Kota menghimbau kepada orangtua memerhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.
Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun dijerat tentang sistem peradilan pidana anak dan dua tersangka dewasa tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 55 KUHP pidana. “Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
Baca juga: 5 Wanita dan 2 Pria Hanya Bisa Pasrah Digerebek Satpol PP di Panti Pijat
Ketiga korban ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakain korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan.
Kanit Reskrim Pringsewu Kota menghimbau kepada orangtua memerhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan.
Satu tersangka anak Y berusia 14 tahun dijerat tentang sistem peradilan pidana anak dan dua tersangka dewasa tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 55 KUHP pidana. “Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
(nic)
Lihat Juga :