5 Wanita dan 2 Pria Hanya Bisa Pasrah Digerebek Satpol PP di Panti Pijat

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
5 Wanita dan 2 Pria Hanya Bisa Pasrah Digerebek Satpol PP di Panti Pijat
Satpol PP Padang saat menggerebek sejumlah panti pijat yang diduga dijadikan tempat maksiat, 5 wanita dan 2 pria pun hanya bisa pasrah saat digerebek, Selasa (14/6/2022). Foto: MPI/Rus Akbar
A A A
PADANG - Lima wanita dan dua pria hanya bisa pasrah saat digerebek Satpol PP Padang di beberapa lokasi panti pijat yang disinyalir menjadi lokasi maksiat, Selasa (14/6/2022).

Diduga, panti pijat tersebut mengarah ke praktek asusila karena di lokasi di dapati adanya ruangan yang disekat-sekat yang diduga tempat untuk kegiatan pijat oleh pemilik.



"Kita temukan ruangannya yang telah disekat-sekat oleh pelaku usaha, untuk proses lebih lanjut pihak Satpol PP terpaksa mengamankan sejumlah orang yang ditemukan di lokasi,” kata Deni Harzandy, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Selasa (14/6/2022).



Mereka yang diamankan kata Deni, adalah lima orang wanita dan dua orang laki-laki, beserta sejumlah peralatan berupa ember, bantal dan kasur kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang.

Dia menyebutkan, tiga orang wanita dan satu laki-laki beserta dan sejumlah barang bukti berupa kasur dan bantal diamankan petugas dari lokasi yang beralamat di Tunggul hitam, sementara itu di lokasi Atom Center diamankan satu orang wanita bersama dengan pasangan laki-lakinya juga ikut terjaring oleh Satpol PP.



Terkait pelanggaran yang dilakukan, pemilik tempat usaha dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

"Totalnya ada tujuh orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS, jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan," tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4590 seconds (0.1#10.140)