Mahasiswa Pertanyakan Realisasi Pengadaan Mesin Pemintal Benang Sutera

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:46 WIB
loading...
Mahasiswa Pertanyakan...
Mahasiswa Wajo mempertanyakan realisasi pengadaan mesin pemintal benang. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak anggoat DPRD Kabupaten Wajo untuk segera mencari tau realisasi pengadaan mesin pemintal benang sutera di Kabupaten Wajo.

Ketua AMIWB, Syaifullah mengatakan, pada tahun 2021 Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pengadaan barang berupa belanja modal mesin proses pemintal benang sutera, melalui APBD Provinsi.



Namun sampai sejauh ini realisasi dari wujud mesin tersebut belum pernah terlihat. Padahal diketahui batas akhir pelaksanaan kontrak hanya sampai Desember 2021.

"Dimana mesin pemintalnya, sampai saat ini kami belum melihat mesin itu. Kami juga minta informasi ke Disperingdakop Kabupaten Wajo semuanya bungkam," ujarnya.

Kecurigaan Syaifullah semakin bertambah, sebab tak satupun perwakilan dari Disperingdakop hadir dalam undangan Dewan untuk menghadiri aspirasi pada hari ini.

"Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa tidak satupun perwakilan dari Disperungdakop hadir. Ada apa, apa yang disembunyikan," tanya syaifullah.

Sementara, Tim penererima Aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar sangat menyayangkan sikap dari Disperingdakop Kabupaten Wajo yang tidak hadir dalam memenuhi undangan aspirasi bersama teman-teman mahasiswa.

Ia pun akan segera memanggil Kepala Disperingdakop ke gedung DPRD Wajo untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan realisasi mesin pemintal benang sutera di Kabupaten Wajo.

"Harusnya hadir, apa lagi sudah diundang secara resmi. Kami akan segera merekomendasikan untuk RDP bersama Disperingdakop," pungkasnya.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Selatan, Pemenang Tender pengadaan mesin pemintal benang sutera yakni, CV. Massalangka Group, yang beralamat di Yurung Lappae Soppeng.

Dengan total pagu, Rp1.270.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel. Jadwal Pelaksanaan kontrak dimulai pada September 2021 dan berakhir pada Desember 2021.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)