Tolak Ribuan Laptop Tak Sesuai Spesifikasi, Pemkot Madiun Siapkan Gugatan Perdata

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Tolak Ribuan Laptop Tak Sesuai Spesifikasi, Pemkot Madiun Siapkan Gugatan Perdata
Pemkot Madiun menyiapkan gugatan perdata terkait kasus ribuan laptop senilai Rp35 miliar untuk siswa SD dan SMP. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Jalur hukum bakal ditempuh Pemkot Madiun, terkait pengadaan ribuan laptop untuk siswa SD dan SMP senilai Rp35 miliar. Upaya hukum melalui gugatan perdata ini disiapkan Pemkot Madiun, setelah melakukan penolakan ribuan laptop karena tidak sesuai spesifikasi.



Hal tersebut disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi di Balai Kota Madiun. Menurut Maidi, pihaknya menegaskan menolak 4.880 laptop yang di kirim perusahaan penyedia, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.



Sesuai pengadaan dan kontrak kerja, RAM atau random acces mory yang digunakan adalah DDR4. Namun saat datang dan dicek ternyata RAM-nya DDR3, sebab itulah Pemkot Madiun menolak seluruh laptop yang nilai pengadaanya mencapai Rp35,7 miliar tersebut.



Selain menolak dan memutus kontrak kerjasama dengan perushaan penyedia barang dan jasa. Pemkot Madiun, juga berencana menempuh jalur perdata, namun semua masih akan dibicarakan dengan tim hukum.

Sebanyak 4.880 laptop senilai Rp35,7 miliar tersebut, merupakan pengadaan gelombang ke dua di tahun 2021, dan diperuntukan bagi siswa kelas lima serta delapan. Gelombang pertama telah diberikan pada tahun 2020 lalu, sebanyak 5.000 lebih laptop.



Pemkot Madiun nampak berhati-hati, karena pada pengadaan komputer untuk SD dan SMP pada tahun 2017 senilai Rp27 miliar, sempat menjadi bahan penyidikan Polres Madiun Kota, walau akhirnya secara diam-diam di SP3 pada tahun 2019.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)