Program Kegiatan Budaya dan Pariwisata di Cimahi Dinilai hanya Seremonial
Rabu, 22 Juni 2022 - 04:01 WIB
loading...
Pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata Kota Cimahi hingga kini belum digarap secara maksimal (Ist)
A
A
A
CIMAHI - Pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata Kota Cimahi hingga kini belum digarap secara maksimal. Bahkan sektor ini kerap dianggap bukan urusan wajib dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun setiap tahunnya.
Padahal meski pun hanya terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan, Cimahi memiliki potensi kebudayaan dan pariwisata yang bisa digali. Sehingga bisa jadi ciri khas daerah dan menjadi modal dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Pembangunan kebudayaan dan pariwisata di Cimahi mandeg, bahkan agak melenceng dari seperti yang diamanatkan dalam perda,” kata Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT, Selasa (21/6/2022).
Diakuinya, Pemkot Cimahi memang sudah menerbitkan dua buah Perda. Dibidang kebudayaan, telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal. Sedangkan bidang pariwisata terbit Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025.
“Sampai sekarang dua perda yang diterbikan baru tertuang di atas kertas, realisasinya gak ada. Bahkan tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk kebijakan turunannya berupa Peraturan Walikota," sambungnya.
Padahal meski pun hanya terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan, Cimahi memiliki potensi kebudayaan dan pariwisata yang bisa digali. Sehingga bisa jadi ciri khas daerah dan menjadi modal dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Pembangunan kebudayaan dan pariwisata di Cimahi mandeg, bahkan agak melenceng dari seperti yang diamanatkan dalam perda,” kata Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT, Selasa (21/6/2022).
Diakuinya, Pemkot Cimahi memang sudah menerbitkan dua buah Perda. Dibidang kebudayaan, telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal. Sedangkan bidang pariwisata terbit Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025.
“Sampai sekarang dua perda yang diterbikan baru tertuang di atas kertas, realisasinya gak ada. Bahkan tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk kebijakan turunannya berupa Peraturan Walikota," sambungnya.
Lihat Juga :